Tugas Pokok dan Fungsi

Bedasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 Pasal 369 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penghubung Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

Badan Penghubung Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut diatas, memiliki fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis di Bidang Tata Usaha, Bidang Antar Lembaga, Bidang Pelayanan dan Protokol, dan Bidang Humas dan Promosi;

2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Tata Usaha, Bidang Antar Lembaga, Bidang Pelayanan dan Protokol, dan Bidang Humas dan Promosi;

3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Tata Usaha, Bidang Antar Lembaga, Bidang Pelayanan dan Protokol, dan Bidang Humas dan Promosi;

4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Tata Usaha, Bidang Antar Lembaga, Bidang Pelayanan dan Protokol, dan Bidang Humas dan Promosi; dan

5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.