Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 55);
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Berdasarkan Pasal 369 Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021, Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan I fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penghubung Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Badan Penghubung Daerah dipimpin oleh Kepala Badan dan membawahi: Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan koordinasi hubungan antar Lembaga dengan Instansi/ Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, baik di tingkat PusaU Daerah, serta mewakili perangkat daerah provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu di Jakarta dan daerah lainnya;
Melaksanakan hubungan kemitraan dan pemberdayaan Paguyuban Masyarakat/ Mahasiswa Kepulauan Rau di Jakarta dan daerah lainnya di luar Provinsi Kepuauan Riau;
Memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta dan daerah lainnya di luar Provinsi Kepulauan Riau;
Memberikan pelayanan Rumah Singgah bagi masyarakat Kepulauan Riau yang membutuhkan;
Melaksanakan kegiatan fasilitasi promosi dan penyampaian informasi potensi dae rah Provinsi Kepulauan Riau;
Melaksanakan tugas pemeliharaan dan pengelolaan Anjungan Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta;
Memfasilitasi penyelenggaraan pementasan Seni Budaya Daerah Kepulauan Riau di Jakarta atau daerah lainnya di luar Provinsi Kepulauan Riau;