BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dasar Hukum
  • Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 55);

  • Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

TUGAS BADAN PENGHUBUNG DAERAH
  • Berdasarkan Pasal 369 Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021, Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan I fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penghubung Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

  • Badan Penghubung Daerah dipimpin oleh Kepala Badan dan membawahi: Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional

PELAYANAN BADAN PENGHUBUNG DAERAH
  • Melaksanakan koordinasi hubungan antar Lembaga dengan Instansi/ Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, baik di tingkat PusaU Daerah, serta mewakili perangkat daerah provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu di Jakarta dan daerah lainnya;

  • Melaksanakan hubungan kemitraan dan pemberdayaan Paguyuban Masyarakat/ Mahasiswa Kepulauan Rau di Jakarta dan daerah lainnya di luar Provinsi Kepuauan Riau;

  • Memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta dan daerah lainnya di luar Provinsi Kepulauan Riau;

  • Memberikan pelayanan Rumah Singgah bagi masyarakat Kepulauan Riau yang membutuhkan;

  • Melaksanakan kegiatan fasilitasi promosi dan penyampaian informasi potensi dae rah Provinsi Kepulauan Riau;

  • Melaksanakan tugas pemeliharaan dan pengelolaan Anjungan Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta;

  • Memfasilitasi penyelenggaraan pementasan Seni Budaya Daerah Kepulauan Riau di Jakarta atau daerah lainnya di luar Provinsi Kepulauan Riau;