Struktur Organisasi

Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur

Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023

Tanggal 12 Juni 2023

TUGAS BADAN PENGHUBUNG DAERAH

Berdasarkan

Pasal 374 Peraturan Gubernur Nomor 12/2023

Membantu Gubernur Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penghubung Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

Badan Penghubung Daerah di pimpin oleh Kepala Badan dan membawahi :

  1. Sub Bagian Tata Usaha

  2. Pelayanan & Protokol

  3. Hubungan Antar Lembaga

  4. Humas & Promosi

  5. Rumah Singgah

Kondisi Sumber Daya

THL : 5 Orang

PNS : 18 Orang

PTT : 19 Orang

Total : 42 Orang