Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023
Tanggal 12 Juni 2023
Berdasarkan
Pasal 374 Peraturan Gubernur Nomor 12/2023
Membantu Gubernur Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penghubung Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Badan Penghubung Daerah di pimpin oleh Kepala Badan dan membawahi :
THL : 5 Orang
PNS : 18 Orang
PTT : 19 Orang
Total : 42 Orang