Sebagai perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di luar wilayah provinsi, terutama di DKI Jakarta, Badan Penghubung Kepulauan Riau memainkan peran strategis dalam menjembatani komunikasi, fasilitasi administratif, dan koordinasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan nasional. Dalam struktur kelembagaan Pemerintah Daerah, instansi ini menjalankan tugas penting yang melampaui aspek teknis administratif, dengan fokus pada konektivitas lintas wilayah, representasi kelembagaan, dan penguatan citra serta promosi potensi daerah.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Penghubung Daerah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
a. Tugas, dan Fungsi
Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penghubung Daerah yang menjadi kewenangan Daerah provinsi, dengan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang Tata Usaha, Hubungan Antar Lembaga, Pelayanan dan Protokol, Humas dan Promosi;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Tata Usaha, Hubungan Antar Lembaga, Pelayanan dan Protokol, Humas dan Promosi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Tata Usaha, Hubungan Antar Lembaga, Pelayanan dan Protokol, Humas dan Promosi;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tata Usaha, Hubungan Antar Lembaga, Pelayanan dan Protokol, Humas dan Promosi;
- perumusan program kerja dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Tata Usaha, Hubungan Antar Lembaga, Pelayanan dan Protokol, Humas dan Promosi;
- penyusunan program kerja dan bahan kebijakan teknis di Antar Lembaga;
- pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga dan mewakili perangkat daerah provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas daerah tertentu di ibu kota Negara;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, lembaga-lembaga pusat, perwakilan pemerintah daerah, perwakilan Negara sahabat dan pihak swasta;
- pelaksanaan hubungan kemitraan dan pemberdayaan dengan organisasi kemasyarakatan dan warga masyarakat asal Provinsi Kepulauan Riau, baik yang berada di ibu kota Negara maupun di daerah lainnya;
- penyiapan data dan fasilitasi penyusunan program kerjasama daerah baik di tingkat nasional maupun internasional;
- pelaksanaan pengelolaan kelembagaan pemerintah dan swasta serta lembaga kemasyarakatan dan lembaga terkait lainnya;
- pelaksanaan monitoring pelaksanaan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi aspek kelembagaan;
- penghimpunan dan menganalisa data dalam rangka perencanaan dan pengendalian penyusunan program;
- pemeriksaan hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Koordinator Pelayanan dan Protokol;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi setiap acara/kegiatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Ibu Kota Negara dan sekitarnya, berupa transportasi, akomodasi dan makan minum;
- penyusunan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelayanan dan keprotokolan disetiap acara resmi dan acara kenegaraan bagi pejabat Provinsi Kepulauan Riau di Ibu Kota Negara dan sekitarnya;
- penyiapan, Pengkoordinasian serta memfasilitasi setiap kunjungan tamu ke ibu kota Negara:
- pelaksanaan fasilitasi rapat pertemuan pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Ibu Kota Negara dan sekitarnya;
- pelaksanaan pelayanan informasi lembaga-lembaga daerah, pemerintah dan internasional;
- pelaksanaan pelayanan kehumasan pimpinan daerah dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas di luar Provinsi Kepulauan Riau;
- pelaksanaan dan mengembangkan teknologi informasi (website) dan data base jaringan lingkup Badan Penghubung Daerah;
- penyiapan pembuka jaringan informasi di Bandara Soekarno Hatta;
- pelaksanaan kegiatan di bidang publikasi, hubungan media dan pengolahan data;
- pelaksanaan dan mengumpulkan serta mengolah dan menyajikan data untuk menyusun standard pelayanan promosi dan penyampaian informasi di bidang pembangunan dan potensi ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan investasi;
- pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan Anjungan Daerah Provinsi Kepulauan Riau di TMII;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kemitraan di bidang promosi potensi daerah dan kepariwisataan dengan Organisasi Perangkat Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelaksanaan, penghimpunan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan informasi tentang profil dan potensi alam, hasil pembangunan, komoditas unggulan Kepulauan Riau;
- pelaksanaan, Penghimpunan, Pengolahan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi tentang profil seniman, budayawan dan kelompok seni budaya daerah Kepulauan Riau yang ada di Ibu Kota Negara dan sekitarnya;
- pelaksanaan, kegiatan pameran, pagelaran, festival, bazar dan kegiatan seni budaya baik di dalam maupun di luar negeri;
- pelaksanaan, kerjasama dengan sanggar seni budaya asal Kepulauan Riau di Ibu Kota Negara dan sekitarnya dalam mengisi program dan kegiatan Anjungan Daerah Kepulauan Riau di TMII;
- pelaksanaan, koordinasi promosi potensi daerah dengan perangkat daerah terkait, dalam event pameran nasional yang dilaksanakan di luar daerah Provinsi Kepulauan Riau;
- penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
- pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
- penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
- pelaksanaan, fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.